SPI UMRAH mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan UMRAH.
Dalam melaksakan tugas SPI menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan program pengawasan;
- pengawasan kebijakan dan program;
- pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara;
- pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
- pendampingan dan reviu laporan keuangan;
- pemberian saran dan rekomendasi;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.